Gubernur Mirza: Sampah Jangan Rusak Citra Wisata

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, pengelolaan sampah harus menjadi prioritas utama membangun daerah karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan masa depan generasi.

Gubernur Mirza menilai masalah sampah tak lagi sekadar urusan kebersihan, tapi bagian tata kelola pemerintahan yang menentukan kemajuan peradaban.

“Sampah bukan lagi hanya soal kebersihan. Ini soal kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, bahkan masa depan generasi kita. Pengelolaan sampah ialah cermin dari kemajuan peradaban,” ujarnya.

Gubernur Mirza menyampaikan hal itu dalam audiensi dan rapat koordinasi pengelolaan sampah terpadu serta pengelolaan sampah menjadi energi listrik bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan seluruh kepala daerah se-Lampung di ruang rapat utama, Jumat (10/04/2026).

Rapat koordinasi ini juga menjadi forum sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah mempercepat penanganan sampah secara terintegrasi.

Ia menyebutkan, jumlah penduduk Lampung sekitar 9,5 juta jiwa menghasilkan ribuan ton sampah setiap hari. Kota Bandarlampung saja, produksi sampah mencapai sekitar 1.200 ton per hari.

Menurutnya, volume sampah ini tinggi harus segera dengan sistem pengelolaan modern dan berkelanjutan.

Rusak Pariwisata

Mirza menekankan, Lampung sebagai daerah tujuan pariwisata membutuhkan lingkungan bersih agar tetap menarik wisatawan.

Data menunjukkan kunjungan wisatawan ke Lampung terus meningkat, dari sekitar 19 juta pada 2024 menjadi 26 juta pada 2025, dan diproyeksikan mendekati 30 juta pada 2026.

“Kita tak bisa biarkan sampah merusak citra pariwisata. Kebersihan ialah fondasi utama pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Gubernur.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga tengah mendorong pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Lampung Raya yang akan melayani Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.

TPA regional ini untuk menampung sekitar 1.000 ton sampah per hari dan saat ini telah memenuhi sebagian besar persyaratan teknis dari pemerintah pusat.

Selain itu, Pemprov Lampung juga mengarahkan perubahan metode pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju controlled landfill secara bertahap.

Langkah ini penting untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah.

Banyak Perbaikan

Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan, kondisi pengelolaan sampah di Lampung masih perlu banyak perbaikan.

Dia mengungkapkan, dari total 15 kabupaten/kota, sebagian masih menggunakan sistem open dumping dan belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan baik.

“Masih ada daerah, TPA open dumping. Kami mendorong agar segera beralih ke controlled landfill sebagai langkah awal,” ujar Rosa.

Selain itu, capaian program Adipura di Lampung juga masih rendah karena belum memenuhi sejumlah indikator penilaian, termasuk pengelolaan TPA dan keberadaan tempat pembuangan sampah liar.

KLH mencatat, dari 377 fasilitas pengelolaan sampah di Lampung, hanya sekitar 68 persen aktif beroperasi. Kondisi ini berdampak rendah volume sampah yang berhasil dikelola dibandingkan total produksi harian.

Untuk mengatasi hal ini, KLH mendorong reaktivasi fasilitas tak aktif dan penguatan sistem pengelolaan dari hulu ke hilir.

Pemerintah pusat juga menekankan penting pemilahan sampah sejak dari rumah tangga sebagai kunci utama keberhasilan pengelolaan.

Butuh Kolaborasi

Selain itu, pembiayaan pengelolaan sampah tak hanya bergantung pada APBD, tapi juga dapat melibatkan dukungan corporate social responsibility dari sektor swasta.

Dalam kesempatan itu, turut pula menandatangani komitmen bersama antara pemprov, kabupaten/kota, dan KLH.

Komitmen itu mencakup penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), penyusunan rencana induk pengelolaan sampah, dan target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.

Pemerintah daerah juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah. Selain itu, sektor usaha, seperti hotel, restoran, dan kafe, wajib memiliki sistem mengelola sampah mandiri.

Pengawasan terhadap TPA, TPS liar, serta praktik pembakaran sampah terbuka juga akan diperketat dengan penerapan sanksi tegas.

Gubernur menegaskan, keberhasilan program ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan kepemimpinan yang kuat di tingkat daerah.

Ia berharap seluruh kepala daerah di Lampung mampu menggerakkan masyarakat untuk mengubah perilaku mengelola sampah.

Related posts